Beberapa catatan penting dengan terbitnya PP No.19 Tahun 2017

beberapa catatan penting dengan terbitnya
PP No.19 Tahun 2017

merupakan perubahan atas PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru, ada beberapa review yang coba saya berikan.
beberapa pengertian :
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk Guru

Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional

Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru

Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Guru Dalam Jabatan adalah Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama

 

Review : tugas utama guru ada 7 M, kata dasarnya adalah didik, ajar, bimbing, arahkan, latih, nilai dan evaluasi ke-7 tugas utama ini tidaklah mudah dalam implementasinya butuh jiwa profesional dalam menjalankannya.

Organisasi Profesi guru, dari penjelasan diatas bahwa guru berhak berserikat atasnama profesi, jika dilihat arti kata profesi dari KKBI online profesi/pro·fe·si/ /profési/ n bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu;http://kbbi.web.id/profesi
artinya guru dapat berserikat secara profesional dan berbadan hukum sesuai bidang keahlinnya, PP ini bisajadi mendorong munculnya organisasi profesi guru matematika, fisika,dll.

saatnya juga organisasi profesi guru dikelola oleh guru.. jika saat ini PGRI dikelola oleh bukan guru, dengan terbitnya PP 19 2017 menjadi landasan untuk guru-guru tampil mengelola organisasinya.

Bagi anda guru yang mengajar di sekolah Swasta atau Honorer di Negeri pada PP ini diwajibkan adanya Perjanjian Kerja (PK) atau Kesepakatan Kerja Besama (KKB) yang memuat syarat-syarat kerja dan mengatur hak-kewajiban kedua belah pihak sesuai perundangan, mengapa ini perlu karena untuk dapat pengakuan Guru dalam Jabatan,
mengapa Guru Dalam Jabatan ?, pada PP ini Guru dalam jabatan diberikan kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi guru baik melalui PLPG maupun Pendidikan keprofesian guru.

 

Pasal 10
Calon Guru dapat memperoleh lebih dari satu Sertifikat Pendidik, tetapi hanya diberi satu nomor registrasi Guru

jadi Guru boleh memiliki lebih dari satu sertfikat Pendidik, atau kita kenal sebagai keahlian ganda, tetapi diakui hanya satu.

Pasal 10A
adanya peluang bagi anda yang memiliki keahlian khusus untuk diangkat menjadi guru lewat jalur Guru Keahlian khusus, disebutkan keahlian khusus diutamakan untuk SMK, dan keahlian khusus ini belum ada lulusannya dari perguruan tinggi.

Pasal 15
tunjangan profesi diberikan kepada
Guru;
Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
Guru yang mendapat tugas tambahan.
tugas tambahan yg dimaksud menjadi wakasek, ketua program keahlian/prodi, kepala perpustakaan,kepala lab/bengkel atau unit produksi, bimbingan khusus untuk pendidikan inklusi atau teradu (asrama), selain point tersebut pada penjelasan pasal 15 huruf f, tugas tambahan diakui adalah koordinator Pengembangan profesi keberlanjutan, penilaian kinerja guru, pembina eksra dan atau kokurikuler, pembina kepramukaan,UKS, OSIS dan Wali kelas

jadi jangan takut menjadi guru yg aktif membina generasi muda lewat jalur pembinaan kegiatan-kegiatan kesiswaan, pintar itu bukan hanya kongnitif, tapi efektif dan psikomotor juga harus diasah.

Syarat menerima Tunjangan profesi :
memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
memiliki nomor registrasi Guru;
memenuhi beban kerja;
aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik;
mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

berapa ekuivalensi jam mengajar terhadap tugas tambahan untuk kepsek,wakasek,ketua prog keahlian/prodi, kepala lab/bengkel atau unit produksi adalah 12 jam

ekiuvalen bimbingan khusus dan inklusi 6 jam,

Beban Kerja Guru
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Total minimal 25 jam maksimal 40 jam Tatap muka dalam satu minggu beban mengajar,

 

Pasal 54,
ini khusus bagi kepala sekolah/kamad yang dulunya masih dibebankan wajib mengajar 6 jam dengan PP ini dibebaskan untuk sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

jadi tidah usah iri kepada kepala sekolah yg tidak mengajar dikelas, karena memang beban kerja tugas dan tanggung jawab kepala sekolah itu tidak mudah.

Pengawas terbagi atas pengwas satuan pendidikan untuk pengawasan manajerial sekolah dan pengawas untuk mapel/kelompok mapel untuk pengawasan keprofesinalan guru dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai mana telah disebutkan di atas
beban kerja sama dengan Guru 24 jam Tatap muka dalam seminggu,
Pengawas tidak diberikan tunjungan profesi, tetapi diberikan tunjangan pengawas, transisi dari pemberian tunjangan profesi ke tunjangan pengawas adalah 2 tahun setelah berlakunya PP ini (mulai berlaku juni 2017). lebih cepat lebih baik.

PASAL 61
selalu menjadi polemik dan menjadi bahan sindiran ASN yang melihat guru diberikan kesempatan menjabat pada struktural pemerintahan kota dan kabupaten/provinsi,
pada PP ini diperbolehkan guru menjadi Pejabat Struktural yang membidangi pendidikan.
jadi kembali Guru jangan takut berkarir menjadi ASN dan menjabat di Struktural.

“Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

tapi ada syaratnya, yaitu Guru yang sudah berkarir selama paling singkat kurang lebih 8 (delapan)Tahun, kebutuhan guru sudah terpenuhi, dan bersedia dilepas haknya mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus,
guru yang sudah pernah menjabat dapat kembali menjadi guru dan mendapatkan haknya kembali sesuai peraturan perundang undangan.
jadi jelas disini pergantian rezim bisa membawa dampak tetapi diberikan jalan keluar bagi guru mantan pejabat untuk kembali ke habitat aslinya sebagai guru.

Pasal 66
bagi Guru dalam jabatan yang telah diangkat s.d akhir tahun 2015, dan telah memenuhi kualifikasi pendidikan S-1/D-IV tetapi belum memiliki sertfikat pendidik, dapat memperoleh sertfikasi pendidik melalui “Pendidikan Profesi Guru”

hasil diskusi saya dengan pak Tridadi, salah seorang Dosen UNY yang menjadi pokja PLPG UNY menyatakan bahwa UNY telah menyiapkan pendidikan profesi guru dengan masa tempuh 1 Tahun, pola 6 bulan teori dan 6 bulan praktek, setelahnya di uji, jika lulus diberikan Sertifikat pendidik.

Demikian semoga bisa menjadi pencerahan bagi Guru-guru dalam menjalankan karirnya.

Leave a comment